CategoriesUncategorized

Pemko dan Kejari Tanjungpinang Cegah Judi Online dan Bullying di Kalangan Pelajar

Menyikapi maraknya kasus judi online yang viral belakangan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengadakan sosialisasi anti judi online dan bullying, Selasa (6/8/2024).

Acara ini berlangsung di aula SMP Negeri 4 Tanjungpinang, dicontoh guru serta siswa SD dan SMP di kota Tanjungpinang. Kepulauan Riau.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, menegaskan dukungannya kepada upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online.

“Kami tegas menunjang upaya pemerintah untuk memberantas judi online. Langkah ini penting untuk menetapkan ketenteraman dan ketertiban biasa di kota Tanjungpinang serta mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Andri Rizal.

“Kondisi yang aman dan stabil betul-betul penting untuk https://subangjawara.com/penghapusan-jurusan-di-jenjang-pendidikan-sma/ menyongsong Pemilukada yang akan digelar sebagian bulan mendatang.” tambahnya.

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk melindungi generasi muda dari risiko judi online dan bullying. Andri Rizal berkeinginan, kesibukan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih bagus kepada buah hati-buah hati dan remaja tentang bahaya judi online dan bullying.

“Langkah ini yakni upaya kami untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari praktik-praktik merugikan hal yang demikian,” kata Andri.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, menjelaskan sosialisasi ini yakni perintah dari Presiden dan Jaksa Agung.

“Sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya pencegahan. Sedangkan belum ada kasus judi online dan bullying di Tanjungpinang, kami mengambil langkah antisipasi untuk melindungi buah hati-buah hati dari risiko hal yang demikian,” tuturnya.

Lanna menambahkan, menurut Pasal 27 ayat 2 UU ITE, pelaku judi online dapat dikenakan sanksi optimal 6 tahun penjara. Sementara bullying, yang tergolong penganiayaan menurut Pasal 351, dapat dihukum optimal 2 tahun 8 bulan.

“Kita berikan pemahaman kepada buah hati-buah hati tentang pengaruh negatif bullying. Via sosialisasi ini, kami berkeinginan dapat mengurangi praktik bullying dan judi online di kalangan generasi muda,” tutup Lanna. (tc/Dinas Kominfo).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *